Perkuat Pengendalian Intern BSIP Pascapanen Pertanian adakan Sosialisasi SPI dan MRI
Sistem Pengendalian Intern (SPI)merupakan salah satu unsur yang diperlukan dalam pelaksanaan Reformasi Birokrasi, khususnya pada area pengawasan akuntabilitas. Sehingga eviden implementasinya pada kegiatan satker sangat diperlukan. Dalam pelaksanaan tiap tahunnya tim Satuan Pelaksana Pengendalian Intern (Satlak PI) melaksanakan Sosialisasi SPI di masing-masing unit kerja.
Kepala BSIP Pascapanen, Asmarhansyah dalam sambutannya menjelaskan bahwa Sosialisasi SPI menekankan kata kunci dalam pelaksanaan SPI di lingkup BBPSI Pascapanen adalah efektif dan efisien. “Kita dapat belajar dari pengalaman penyelenggara tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga lainnya, pentingnya pengawasan intern dalam pemanfaatan barang milik negara (BMN) sesuai dengan peraturan, agar nantinya tidak terjadi pelanggaran berupa perubahan status kepemilikan”, tegas Asmarhansyah.
Tujuan dilaksanakan sosialisasi SPI yang dihadiri seluruh pegawai lingkup BBPSI Pascapanen Pertanian baik daring maupun luring adalah untuk membangun kesadaran seluruh lapisan bahwa SPI perlu komitmen dan dukungan seluruh pegawai mulai dari pimpinan tertinggi sampai level staf terbawah. Selain itu, pertemuan ini juga dimaksudkan untuk membangun kesadaran terkait adanya sub unit pengelolaan gratifikasi (Sub UPG) di BSIP Pascapanen Pertanian, dimana setiap pegawai dapat menyampaikan laporan gratifikasi yang diterimanya melalui Sub UPG untuk dilaporkan ke BSIP dan Itjen.
Salah satu kelemahan dalam penilaian SPI adalah pada analisis risiko, sehingga perlu ada internalisasi terkait hal ini. Ditambah lagi pada tahun 2021 sesuai dengan Perka BPKP No. 5 Tahun 2021 tentang Penilaian Maturitas Penyelenggaraan SPIP terintegrasi, dimana terdapat pengintegrasian penilaian Manajemen Risiko Indeks (MRI) dalam penilaian maturitas penyelenggaraan SPI di Kementerian/Lembaga. Sehingga hal ini perlu disosialisasikan kepada unit kerja.
Ketua Kelompok Substansi Program dan Evaluasi, Prima Luna menyampaikan manajemen risiko menjadi unsur penting dalam penerapan SPIP, pada Perpres 12/2020, secara tegas menyampaikan MRI harus ada di level 3 sebagai indikat